amazon

Amazon Jadi Wajib Pungut

Bisnis, JAKARTA – Perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat (AS), Amazon.com, Inc. resmi ditunjuk sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menunjuk Amazon dan tiga korporasi lainnya sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan tiga korporasi lainnya adalah Image Future Investment (HL) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company S.L.

Sejalan dengan penunjukan ini, maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata dia, Selasa (30/3).

Sejalan dengan tambahan empat perusahaan ini maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak menjadi sebanyak 57 badan usaha.

Neil menambahkan, Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

“Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.

Pemerintah memang makin agresif menggandeng perusahaan global untuk memungut PPN atas transaksi digital. Namun sejauh ini otoritas fiskal masih belum mengeksekusi pungutan dari sisi Pajak Penghasilan (PPh) atas ekonomi digital.

Padahal, pemerintah memiliki legalitas yang cukup kuat, yakni UU No. 2/2020. Hingga saat ini, Indonesia masih menunggu tercapainya konsensus mengenai pemajakan ekonomi digital yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Dalam masa pandemi ini, sudah saatnya pemerintah dan DPR sebagai pembuat serta pelaksana regulasi melakukan perubahan yang luar biasa. Upaya tersebut salah satunya terkait dengan implementasi PPh digital.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us