defisit

Meracik Taktik Tekan Defisit

Bisnis, JAKARTA — Pemangku kebijakan di bidang keuangan meracik strategi yang tepat dan ampuh untuk menekan defisit anggaran. Tak ada pilihan, penerimaan di bidang perpajakan wajib digali lebih dalam.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan defisit anggaran sebesar 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun realisasi sampai dengan akhir bulan lalu defisit tercatat sebesar 0,36% terhadap PDB.

Pendapatan negara memang mencatatkan kenaikan pada dua bulan pertama tahun ini, yakni sebesar 0,7%.

Akan tetapi, performa pajak sebagai kontributor utama pendapatan negara masih tertekan, yakni mencatatkan penurunan 4,8%.

Di sisi lain, kebutuhan belanja tak bisa dikompromi. Pemerintah wajib memuluskan seluruh program dalam belanja negara untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak per Februari 2021 memang masih negatif. Namun hal ini merupakan sinyal baik, karena performanya lebih bagus dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

“Realisasi defisit masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu dan negara lain seperti Amerika Serikat yang memberikan stimulus jumbo,” kata Menkeu, Selasa (23/3).

Menurut Sri Mulyani, pada periode yang sama tahun lalu pendapatan negara terkontraksi 0,1% meski kala itu belum menghadapi tekanan akibat pandemi. Oleh karena itu, realisasi penerimaan pada tahun ini masih cukup positif.

“Penerimaan pajak sangat positif dan harus diakselerasi pada bulan-bulan depan.” Berbagai upaya tengah disiapkan untuk mendulang penerimaan pajak dan menekan defisit.

Pertama, menggali potensi pajak dari empat sektor yang terbilang kebal terhadap pandemi yakni perdagangan, informasi dan komunikasi, farmasi dan alat kesehatan, serta makanan dan minuman.

Kedua, memburu wajib pajak superkaya melalui platform digital. Ketiga, melakukan reformasi di bidang perpajakan yang mencakup Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, khusus untuk penggalian potensi wajib pajak kaya dan superkaya melalui platform digital, pemerintah telah membentuk gugus tugas sejak tahun lalu.

“Kami mencoba menggali potensi. Di sisi lain administrasi juga harus mengikuti perkembangan tersebut.

”Suryo menambahkan, gugus tugas akan menyusun perbaikan regulasi untuk menunjang wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan agar lebih mudah.

Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan realisasi defisit menjadi penting jika dikaitkan dalam konteks mendorong pemulihan kesehatan dan ekonomi.

Kenaikan defisit anggaran ini tidak terlepas dari belanja yang meningkat signifikan, terutama belanja barang dan belanja modal yang terakselerasi.

Belanja modal melonjak hingga 235% karena adanya akselerasi yang awalnya di-refocusing pada tahun lalu dan masuk pada tahun ini. Keduanya merupakan jenis belanja yang bisa memberikan efek berganda terhadap perekonomian.

Agar bisa menjaga rasio defisit anggaran, kata Yusuf, pemerintah wajib menjaga kesinambungan antara penerimaan dan belanja negara.

“Pemerintah perlu menjaga agar target penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya bisa digapai di akhir tahun nanti.

”Yusuf menambahkan, target penerimaan banyak ditentukan oleh realisasi pertumbuhan ekonomi di sepanjang tahun ini. Jika kinerja ekonomi bisa berjalan baik, potensi penerimaan negara akan ikut terkerek.

FLEKSIBILITAS

Hal ini menjadi tantangan di tengah usaha pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19. Di sisi lain, realisasi belanja juga perlu dipastikan sesuai target yang sudah ditentukan.

Namun Yusuf mengingatkan di tengah situasi pemulihan ekonomi seperti pada saat ini, kebijakan fiskal harus didesain secara fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.

“Di sinilah sesungguhnya peran kebijakan fiskal dibutuhkan dan negara lain pun juga banyak mengandalkan kebijakan fiskal ekspansif di masa pemulihan pascapandemi,” jelasnya.

Berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini yang ditargetkan sebesar 5% dan inflasi 3%, pertumbuhan pajak secara alamiah berada pada angka 8%.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us