ditjen pajak

Otoritas Pajak Di Tengah Independensi dan Integrasi

Setelah timbul tenggelam selama beberapa tahun, revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akhirnya masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2021. Hal ini sekaligus membuka kembali lembaran teka-teki baru terkait dengan arah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memasukkan revisi UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Keputusan untuk memasukkan kembali revisi UU KUP ke dalam prolegnas tak lepas dari beratnya tantangan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah sepanjang tahun ini, serta prospek penerimaan pajak yang cukup suram.

Revisi UU KUP memang mencakup seabrek ketentuan mengenai pajak, di antaranya pembukuan dan pencatatan, pelaporan pengusaha kena pajak, pembayaran pajak, surat pemberitahuan, dan ketentuan lainnya di bidang pajak.

Akan tetapi sebagian besar substansi tersebut telah terakomodasi di dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diimplementasikan oleh pemerintah sejak akhir tahun lalu.

Dari sekian banyak substansi yang termaktub di dalam revisi UU KUP, isu yang cukup menyedot perhatian adalah terkait dengan pemisahan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dari Kementerian Keuangan.

Dalam catatan Bisnis, di internal Kementerian Keuangan terdapat dua kutub yang mendukung integrasi dan mendukung independensi.

Kubu pro integrasi menganggap bahwa pajak bagaimanapun adalah kesatuan dari pengelolaan fiskal. Dengan demikian, keberadaan Ditjen Pajak tidak bisa dipisahkan dari Kementerian Keuangan.

Sebaliknya, kubu pro independensi juga berkeyakinan Ditjen Pajak bisa bergerak secara leluasa dengan mempertimbangkan besarnya tanggung jawab di bidang penerimaan negara.

Ruang keleluasaan yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan maupun dalam konteks penggunaan anggaran negara.

Sumber Bisnis di internal Kementerian Keuangan mengatakan bahwa isu tersebut memang sempat ramai dibicarakan pada beberapa waktu lalu.

“Tapi akhir-akhir ini sudah sedikit sepi,” kata sumber Bisnis, pekan lalu. Sementara itu, sejumlah pejabat di internal otoritas fiskal tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan substansi dari revisi UU KUP dan wacana mengenai pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo enggan merespons pertanyaan yang disampaikan Bisnis. Pun dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Namun Di dalam draf rancangan revisi UU KUP yang diperoleh Bisnis, pemisahan kelembagaan Ditjen Pajak memang cukup nyata.

Hal itu terlihat dari penggunaan istilah Direktorat Jenderal Pajak yang diganti menjadi lembaga. Hanya saja, dalam rancangan tersebut masih belum diputuskan nama lembaga yang dimaksud.

Adapun defi nisi lembaga di dalam draf tersebut adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lembaga tersebut mengambil alih seluruh tugas dan fungsi yang sebelumnya melekat pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

PENGAWASAN

Sementara itu, sejumlah pengamat pajak mengingatkan kepada pemerintah untuk lebih menekankan pada aspek pengawasan dan kewenangan otoritas pajak.

Ide pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan pada awalnya didorong oleh kebutuhan atas kewenangan yang mencakup sumber daya manusia (SDM), organisasi, keuangan, dan sebagainya.

Faktanya, saat ini berbagai kewenangan tersebut juga relatif sudah dikelola oleh Ditjen Pajak melalui reformasi pajak secara keseluruhan yang saat ini masih dan terus berproses.

Jika wacana pemisahan tersebut masih ada dalam RUU KUP yang akan dibahas, perlu untuk diredesain kembali tujuan dan urgensinya dalam situasi kondisi sekarang dan tantangan situasi ke depan yang akan dihadapi oleh otoritas pajak.

Substansi yang perlu difokuskan terkait dengan kelembagaan Ditjen Pajak adalah lebih pada memberikan kewenangan yang proporsional tanpa melupakan pentingnya pengawasan.

Apakah otonom atau tetap menjadi subordinat di bawah Kementerian Keuangan bukan persoalan. Intinya jangan cuma ganti nama tetapi kewenangan dan kinerjanya sama.

Independensi bagi otoritas pajak sangat penting untuk menunjang fleksibilitas dalam memperluas rasio pajak dan pada ujungnya penerimaan negara.

Tak kalah pentingnya adalah transparansi dan aspek pengawasan dari lembaga tersebut. Ditjen Pajak juga perlu diawasi kinerjanya, bukan dihambat. Independensi penting, tetapi transparansi juga tidak kalah penting.

Indonesia sepertinya perlu belajar dari supervisi yang dilakukan terhadap otoritas pajak Singapura, yaitu melalui komite pengawas.

Komite tersebut kemudian bekerja sama dengan auditor eksternal dalam mengkaji laporan keuangan otoritas pajak Singapura.

Dengan kata lain, pemerintah perlu menciptakan skema atau struktur yang menguatkan legitimasi Ditjen Pajak.

Namun di sisi lain juga menyiapkan sistem pengawasan agar lembaga tersebut tidak menjadi superbody.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us