Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memilih fokus terlebih dahulu dengan implementasi stimulus pembebasan dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai di sektor properti hingga 31 Agustus 2021, meskipun para pengembang perumahan meminta perpanjangan.
Askolani, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta para pengembang properti juga fokus dulu dengan pelaksanaan implementasi yang ada agar maksimal.
“Harus fokus dulu pelaksanaan implementasi yang ada, yakni insentif yang hanya sampai Agustus 2021,” kata Askolani yang sebelumnya Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Bisnis, Kamis (18/3).
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto mengatakan kementerian melakukan monitoring terhadap pencapaian pemberian insentif sektor properti.
Insentif yang diberikan rumah siap huni tersebut merupakan usulan asosiasi pengembang yang kemudian divalidasi oleh pemerintah.
Para pengembang properti telah meminta pemerintah memperpanjang jangka waktu insentif PPN minimal hingga tuntasnya vaksinasi Covid-19.
Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan para pengusaha menyambut baik adanya sejumlah insentif di sektor properti guna menggerakan kembali sektor properti sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, para pengusaha berharap agar jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang tidak hanya berlaku 6 bulan.
“Jangka waktu pemberian insentif juga diharapkan bisa diberikan perpanjangan sampai betul-betul sampai yang namanya herd immunity,” ujarnya.
Selain itu, dia berharap stimulus pembebasan dan pengurangan PPN tak hanya diberikan kepada rumah yang ready stock tetapi juga bisa diberikan kepada rumah inden.
Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang ready stock dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali berharap insentif PPN diberikan juga kepada pengembang yang tidak memiliki rumah ready stock yang umumnya membangun rumah untuk kalangan milenial.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia