mobil listrik

Tarif Pajak Kendaraan Listrik Hibrida Dinaikkan

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPn-BM untuk beberapa jenis kendaraan listrik hibrida.

Kenaikan tarif PPnBM bertujuan menarik investasi industri kendaraan listrik murni dengan sumber tenaga hanya dari baterai. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara virtual, Senin (15/3/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, usulan kenaikan tarif pajak untuk beberapa jenis kendaraan listrik tersebut untuk mengakomodasi permintaan calon investor.

Kenaikan tarif pajak akan memberikan selisih lebih besar antara tarif PPnBM pada mobil berkategori battery electric vehicle (BEV) atau mobil dengan sumber tenaga yang hanya berasal dari baterai dan mobil hibrida yang memadukan mesin konvensional dengan mesin baterai.

”Para investor mobil listrik di Indonesia merasa tarif pajak tidak kompetitif karena tarif pajak antara mobil full battery dan yang hibrida tidak ada bedanya, sama-sama 0 persen,” ujarnya.

Tarif PPnBM untuk kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam PP itu disebutkan, pajak untuk kendaraan listrik berkategori BEV dikenai tarif 0 persen. Adapun kendaraan listrik berkategori plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yakni kendaraan listrik hibrida yang memadukan mesin konvensional dan mesin baterai yang bekerja bergantian juga dikenai tarif 0 persen.

Pada PP yang sama, pajak untuk kendaraan listrik berkategori full hybrid atau jenis mobil hibrida dengan dua mesin penggerak, yakni mesin bensin konvensional dan motor listrik yang bekerja sama untuk menghasilkan efisiensi bahan bakar, dikenai tarif pajak sebesar 2-8 persen.

Sementara pajak untuk kendaraan listrik berkategori mild hybrid atau jenis mobil dengan mesin penggerak berupa mesin bensin konvensional tanpa motor listrik sebagai sumber tenaga alternatif tetapi diasupi teknologi untuk meningkatkan jarak jelajah dikenai tarif 8-10 persen.

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan tarif pajak hanya akan diberlakukan untuk kendaraan listrik berkategori hibrida. Adapun mobil listrik murni BEV dipastikan akan tetap dikenai tarif pajak 0 persen.

Skema Kementerian Keuangan telah menyiapkan dua skema kenaikan tarif pajak untuk jenis mobil hibrida. Pada skema pertama, kendaraan listrik berkategori PHEVakan dikenaitarif pajak 5 persen.

Adapun kendaraan listrik berkategori full hybrid akan dikenai tarif pajak 6-8 persen, sedangkan kendaraan listrik berkategori mild hybrid dikenai tarif 8-12 persen.

Pada skema kedua, kendaraan listrik PHEV dikenai tarif pajak 8 persen, full hybrid sebesar 10-12 persen, dan mild hybrid 12-14 persen.

Sri Mulyani menegaskan, skema kedua hanya akan berjalan pada tahun kedua, terhitung setelah realisasi investasi sedikitnya Rp 5 triliun dari industri kendaraan BEV.

”Negara tidak perlu khawatir kehilangan PPnBM mengingat akan ada investasi senilai Rp 5 triliun-Rp 9 triliun pada industri mobil BEV. Jadi, kenaikan PPnBM ini setimpal untuk menaikkan investasi yang nilainya sebesar itu,” paparnya.

Potensi Dihubungi terpisah, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto mengatakan, potensi pasar Indonesia untuk jenis mobil hibrida yang belum tergarap masih sangat besar.

Upaya menggarap potensi pasar tersebut dapat sejalan dengan pengembangan industri jenis mobil BEV di Indonesia. ”Sebenarnya segmen pasar antara jenis mobil hibrida dan BEV cukup berbeda dan keduanya bisa sama-sama berkembang,” ujar Jongki.

Sementara itu, Kepala Ekonom Center of Reform on Eco nomics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai, meskipun pasar mobil hibrida nasional menarik, ekosistem mobil listrik di Tanah Air belum mendukung.

Ia mencontohkan, salah satunya keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU yang belum tersebar merata.

”Kalau di negara maju, seperti Korea Selatan, tempat parkirnya telah tersedia fasilitas pengisian daya mobil listrik. Jadi, masih perlu proses transisi untuk masuk ke industri mobil BEV. Periode transisi tersebut idealnya bisa diisi jenis mobil hibrida,” ujarnya.

Sumber: Harian Kompas

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us