Kriteria Wajib Pungut Diperluas

Perhitungan PPh Harus Cermat

Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk menghitung secara cermat pajak penghasilan (PPh) yang akan diambil dari para pelaku usaha ekonomi digital.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) Tesar M. Sandikapura berpendapat Ditjen Pajak (DJP) perlu memastikan berapa pendapatan yang diterima oleh para pelaku usaha ekonomi digital seperti youtuber, selebgram, tiktokers, dan wajib pajak e-sport sebelum memungut pajak penghasilan.

Menurutnya, selama ini platform over the top (OTT) tidak pernah terbuka mengenai pendapatan yang mereka bukukan dari iklan. Alhasil, sulit untuk mengukur nilai yang diberikan kepada para pelaku usaha ekonomi digital seperti youtuber yang secara tidak langsung telah menarik perusahaan untuk beriklan di Google.

“Penghasilan OTT dari iklan nantinya akan dibagikan kepada pemilik video. Harusnya ada dua pajak di sana, pajak penghasilan badan untuk OTT dan pajak perseorangan untuk youtuber, ” kata Tesar kepada Bisnis, Selasa (9/3).

Dia berpendapat pembuktian pendapatan seharusnya berasal dari pemilik platform, bukan dari pelaku usaha ekonomi digital.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai mengejar pajak penghasilan penyedia platform OTT lebih penting dibandingkan dengan mengejar pajak pelaku usaha ekonomi digital yang sulit dilacak.

Pemerintah pun didorong untuk menarik pajak penghasilan dari OTT untuk meningkatkan penerimaan negara. “Nilainya akan sangat fantastis,” kata Heru.

Sementara itu, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menilai dalam mengawasi kewajiban pajak dari pelaku ekonomi digital, DJP perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Walaupun Direktorat Jenderal Pajak bisa meminta data, tetapi jika kita bicara praktik, itu tidak mudah dilakukan,” kata Sutan ke-pada Bisnis.

Suta menambahkan Kemenkominfo memiliki akses ke kanal Youtube, Instagram dan kanal media sosial lainnya yang selama ini dijadikan oleh masyarakat sebagai ladang pendapatan baru.

Perusahaan-perusahaan penyedia OTT saat ini pun tidak memiliki fisik di Indonesia sehingga untuk menguasi pajak dari OTT perlu menjalin kerja sama dengan penguasa kanal, dalam hal ini Kemenkominfo.

Selain untuk mengawasi, kerja sama juga bertujuan untuk memberikan sanksi bagi OTT atau pelaku ekonomi digital yang tidak taat dalam membayar pajak. “Wajib kerja sama, karena DJP tidak menguasai kanal-kanal tersebut,” kata Sutan.

Perlu diketahui, DJP akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang bergelut di sektor perdagang-an melalui sistem elektronik dalam dan luar negeri serta e-sport.

Adapun, DJP mengungkapkan hingga Januari 2021, sebanyak 31 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai [PPN] dengan nilai mencapai Rp865 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini DJP sedang meneliti dan menyusun daftar nominatif untuk melakukan penunjukan Pemungut PPN PMSE.

“Sepanjang 2021, DJP mencatat setidaknya 81 PMSE berpotensi untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE,” kata Neilmaldrin kepada Bisnis.

Di samping itu, sambungnya, DJP juga masih menggali potensi atas kegiatan pajak digital melalui kegiatan optimalisasi pengawasan penerimaan terhadap wajib pajak pelaku usaha ekonomi digital.

Para pelaku usaha ekonomi digital yang mendapat pengawasan DJP pada tahun ini antara lain wajib pajak (WP) PMSE dalam negeri, WP PMSE luar negeri, WP youtuber, selebgram, tiktoker, dan WP e-sport.

DJP, kata Neilmaldrin, akan terus melakukan edukasi, penyuluhan dan sosialisasi hingga konseling kepada WP secara umum maupun khusus pelaku usaha digital.

“Sosialisasi agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu,” kata Neilmaldrin.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us