Bisnis, JAKARTA — Kans bangkitnya penerimaan pajak pada tahun ini cukup kecil. Hal itu tercermin dalam target rasio kepatuhan yang tidak berubah dibandingkan dengan tahun lalu.
Otoritas pajak menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini sebesar 80% dengan jumlah wajib pajak surat pemberitahuan (SPT) sebanyak 19 juta.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan target yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun lalu.
Stagnasi target ini menggambarkan prospek pemerintah terhadap pemulihan ekonomi nasional yang masih penuh dengan tantangan.
“Persentase target kepatuhan tahun ini adalah 80% atau sekitar 15,2 juta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, pekan lalu.
Berdasarkan catatan Bisnis, rasio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 77,63% dari target di angka 80%. Adapun wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan kepatuhan yang paling tinggi yakni 85,42%.
Sementara itu, kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya merosot menjadi hanya 52,45% dan kepatuhan wajib pajak badan alias korporasi 60,17%.
Di sisi lain, per 24 Februari 2021 jumlah SPT yang masuk tercatat 3,18 juta dengan SPT dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 3,05 juta dan wajib pajak badan 134.044.
Neil mengatakan Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Beberapa upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan penyampaian pelaporan SPT, salah satunya adalah melalui sosialisasi,” kata dia.
Kunci dari kepatuhan adalah sikap sukarela dari wajib pajak untuk mengungkap aset atau penghasilan yang berhasil diperoleh. Sebab Indonesia menganut self-assessment, di mana otoritas pajak menginginkan agar tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratio meningkat.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia