JAKARTA, KOMPAS – Selain penindakan yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi, pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan petugas pajak juga bisa jadi bahan evaluasi penguatan pencegahan. KPK merekomendasikan penguatan supervisi berjenjang, peniadaan tatap muka petugas pajak dan wajib pajak, serta perbaikan sistem keberatan.
Baca: Suap untuk Kurangi Pajak Masih Terjadi
”Jadi, supervisi harus diperkuat supaya tidak liar. Koboi-koboi, kan, di lapangan. Itu (bisa) terjadi di level kantor pelayanan atau di level keberatan. Di situ paling bahaya. Kalau ada supervisi, siapa yang main-main bisa ketahuan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Pahala meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar menguatkan supervisi berjenjang. Dengan begitu, jika ada pemeriksaan yang tidak sesuai sejak di level bawah, atasannya bisa langsung mengetahui dan menegur.
Dia juga menuturkan, langkah itu perlu diikuti dengan peniadaan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak, serta perbaikan sistem keberatan. Menurut dia, Kemenkeu harus berani memberikan hukuman kepada petugas pajak yang asal mencari-cari temuan wajib pajak dan kalah di pengadilan pajak. Jika petugas kalah, hal itu harus berpengaruh pada penilaian kinerjanya.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani kasus dugaan suap pajak dengan nilai puluhan miliar rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan pengawas internal Kemenkeu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan, pegawai pajak yang saat ini sedang diperiksa KPK dibebastugaskan agar proses hukum tidak berimbas negatif pada kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Kemarin, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah beberapa pihak terkait kasus itu pergi ke luar negeri. ”Pencegahan tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan, mereka sedang berada di dalam negeri,” kata Ali.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, melalui keterangan tertulis, menyampaikan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak berinisial APA dan DR. APA merupakan salah satu direktur di Ditjen Pajak.
Ditjen Imigrasi juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang lainnya, yakni RAR, AIM, VL, dan AS. Arya menjelaskan, pencegahan terhadap keenam orang itu atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku mulai dari 8 Februari 2021 sampai 5 Agustus 2021.
Sistem keberatan
Pembayaran pajak secara natural, kata Pahala, memang memiliki risiko penyuapan yang tinggi. Sebab, kedua belah pihak, pegawai pajak dan wajib pajak, sama-sama mendapatkan keuntungan.
Ada sejumlah celah sehingga terjadi ruang penyuapan. Pertama, menurut dia, pegawai pajak berupaya mencari-cari kesalahan wajib pajak sehingga jadi temuan. Begitu kesalahan didapatkan, hal itu lalu jadi bahan negosiasi antara pegawai pajak dan wajib pajak.
Kedua, kasus penyuapan akibat ulah oknum pegawai pajak. Oknum itu sengaja menaikkan nilai kewajiban pajak sehingga wajib pajak merasa tertekan, dan akhirnya mengajukan keberatan ke kantor pajak.
Baca: Kongkalikong Manipulasi Pajak
Dari kajian KPK atas mekanisme keberatan dan banding tahun 2018, hampir 90 persen keberatan wajib pajak ditolak. Alhasil, mereka mengajukan keberatan ke pengadilan pajak. Padahal, ketika wajib pajak maju ke pengadilan pajak, hampir 60 persen keberatan diterima.
Ketiga, pemain dalam kasus penyuapan di pembayaran pajak adalah konsultan pajak. Modusnya, petugas pajak sengaja menaikkan nilai kewajiban pajak sehingga wajib pajak tertekan. Lalu, petugas pajak bekerja sama dengan konsultan pajak, yang mana notabene adalah pensiunan petugas pajak, untuk mendatangi wajib pajak. Dari situ, konsultan pajak akan menjadi pihak yang samar-samar untuk terjadinya negosiasi nilai kewajiban pajak.
“Yang begini-begini, kan, kami tahu. Konsultan membantu, padahal dia sudah kongkalikong dengan petugas pajak,” kata Pahala.
Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menambahkan, setelah kasus ini, KPK harus memperketat supervisi pada Kemenkeu agar kasus serupa tak berulang. Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga harus meningkatkan pengawasan berjenjang. Selain itu, pengawasan juga perlu diperketat mulai dari petugas pungut pajak dalam melakukan tugas.
“Ada baiknya selalu diawasi dengan ketat. Jadi, mereka tidak sendiri,” ujarnya.
Sumber: Harian Kompas