pasar properti

Pasar Hunian Kian Bergairah

Para pengembang properti menyambut gembira keluarnya insentif pajak untuk pembelian rumah tapak dan apartemen yang berlaku selama 6 bulan ke depan. Harapannya, perbankan ikut mempercepat proses KPR.

Awal bulan ini, gairah para pengembang properti bergolak setelah pemerintah menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah tapak dan rumah susun atau apartemen dengan harga kurang dari Rp2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan PPN 50% bagi penjualan rumah tapak atau apartemen seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Kebijakan yang berlaku 6 bulan itu, dari 1 Maret hingga akhir Agustus 2021, ibarat hujan di tengah padang pasir.

Managing Director Strategic Business & Services PT Sinar Mas Land Alim Gunadi mengatakan developer menyambut baik insentif perpajakan terbaru dari pemerintah.

Dengan insentif itu, dia memprediksi bisa meningkatkan pasar properti yang tengah lesu darah terdampak langsung pandemi virus corona. “Insentif ini bisa meningkatkan property market di Indonesia,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/3/) malam.

Menurutnya, Sinarmas Land memiliki rumah siap huni atau ready stock yang bisa diambil konsumen dengan fasilitas insentif PPN sektor properti itu. Pada tahun ini, Sinarmas Land akan menyasar pasar milenial dan konsumen kepemilikan rumah pertama karena jumlah sangat besar.

“Dari sensus sekitar 88 juta milenial mereka first home buyeritu kita coba garap lebih serius di market itu,” tutur Alim. Wakil Direktur Utama PT Metropolitan Kentjana Tbk.

(MKPI) Jeffri Tanudjaja juga berpendapat insentif perpajakan itu bisa mendongkrak penjualan properti segmen menengah yang pada gilirannya berdampak pada pemulihan sektor properti.

Jeffri menuturkan harga unit produk yang dimiliki perseroan baik untuk rumah tapak maupun apartemen berada di atas Rp5 miliar sehingga tak dapat menikmati insentif tersebut.

“Produk yang harganya di bawah Rp5 miliar memang ada tetapi unitnya tidak banyak, kebanyakan di atas Rp5 miliar,” ucapnya. Direktur PT Ciputra Development Tbk.

Harun Hajadi berpendapat insentif baru menyasar rumah stok karena serah terima harus sebelum September 2021. “Tentu jika proyek punya stok ini akan sangat membantu, berarti kan ada diskon di harga sebesar 5% utk yang harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, dan diskon 10% untuk yang harga di bawah Rp2 miliar,” ucapnya.

Harun mewanti-wanti perbankan bisa mendukung terealisasikannya insentif itu dengan membiayai transaksi kredit kepemilikan rumah (KPR) sebelum berakhirnya insentif.

Alasannya, KPR adalah faktor penting dalam industri properti karena faktor keterjangkauan. “Ini memang kuncinya di perbankan mau tidak biayai kredit rumah sebelum bulan Agustus, terlebih sebelumnya ada kebijakan DP 0% juga dan suku bunga yang rendah,” kata Harun.

Karena itu, dia akan mengoptimalkan pemasaran untuk meningkatkan minat beli masyarakat. Adapun, emiten berkode CTRA ini menargetkan pertumbuhan pendapatan prapenjualan tumbuh pada kisaran 15%-20% pada tahun ini.

Dalam kesempatan lain, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan insentif PPN yang diberikan pemerintah termasuk insentif yang ditunggu semua pihak.

Dia meyakini insentif itu berdampak positif bagi sektor properti yang tengah terimbas akibat pandemi Covid-19. “Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Hendro yang juga pemilik PT Intiland Development Tbk. (DILD) berharap insentif PPN bisa menggerakkan sektor properti agar bisa menjadi motor pemulihan ekonomi.

Bergeraknya sektor properti akan menggerakkan 175 industri ikutan dengan 350 jenis UMKM dan 30 juta tenaga kerja. “Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, mempermudah usaha dan menciptakan lapangan kerja,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah meyakini insentif fiskal kepada sektor perumahan bisa menggairahkan kembali sektor properti yang sempat lesu.

Kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah dapat menyelamatkan industri properti yang terdampak pandemi Covid-19.

“Suatu langkah tepat peme-rintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi, salah satunya pada sektor properti,” ujarnya.

BUTUH SINERGI

Dia berharap pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun bisa disinergikan dengan stimulus lainnya seperti pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemda agar sektor properti kembali bergairah.

Saat ini, penjualan perumahan dalam kondisi saat ini menjadi sangat sulit terutama rumah dengan harga di atas Rp600 juta dan penjualan rumah KPR bersubsidi yang juga turun hingga 20% hingga 30%.

Kondisi tersebut berpengaruh kepada sektor properti dan industri turunannya, termasuk pelaku usaha padat karya yang selama ini sangat bergantung kepada kelangsungan bisnis ini.

Sementara itu, Head of Research Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia Yunus Karim meyakini kebijakan pemerintah dalam pemberian insentif PPN dapat menyerap stok produk rumah tapak maupun rumah susun yang saat ini masih ada di pasaran.

“Pengembang dapat secara cermat mengambil peluang ini untuk menghabiskan stok produk rumah tapak ataupun rumah susun yang hampir selesai dibangun atau siap huni namun belum terjual,” ujarnya kepada Bisnis.

Dari sisi pembeli, hal ini juga merupakan sebuah peluang untuk mendapatkan produk yang sudah terbangun dengan biaya yang relatif lebih rendah dibandingkan pada kondisi normal.

Dia meyakini kebijakan itu akan berdampak positif bagi sektor properti beserta sektor turunannya. “Ini akan berdampak pada sektor properti meskipun kebijakannya hanya untuk rumah ready stock, mengingat rumah ready stock juga merupakan bagian dari sektor properti,” tutur Yunus.

Hal yang sama juga diimpikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Dia meyakini insentif relaksasi perumahan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang kini belum terserap oleh pasar.

“Kebijakan ini juga memban-tu masyarakat untuk memper-oleh rumah yang layak unik yang sudah ada di pasar perumahan mengenai pembebasan PPN,” ujarnya.

Konsumen yang berhak memperoleh PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah kepada rumah yang memiliki kriteria antara lain memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

Rumah yang diberikan merupakan rumah baru yang saat diserahkan dalam kondisi huni. Kriteria lainnya yakni diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rusun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, jumlah stok rumah subsidi mencapai 21.321 unit rumah, sementara, rumah nonsubsidi sebanyak 28.800 unit dan untuk apartemen ada 7.500 unit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemberian insentif rumah menengah dan menengah atas karena pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah karena yang kelompok di bawah itu, kami sudah ada kebijakan subsidi,” terangnya.

Adapun, tujuan insentif pajak untuk rumah segmen menengah di bawah Rp5 miliar ini agar dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us