pajak-umum

Ketaatan Korporasi Memble

Bisnis, JAKARTA — Adanya berbagai relaksasi fiskal dan pelonggaran penyampaian Surat Pemberitahuan tidak berdampak signifikan terhadap rasio kepatuhan formal wajib pajak badan. Pasalnya, tingkat kepatuhan pajak oleh korporasi pada tahun lalu terpantau turun.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, perusahaan yang menjadi wajib pajak wajib Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun lalu mencapai 1,48 juta.

Dari jumlah tersebut, realisasi pelaporan SPT hanya sebanyak 891.976 wajib pajak badan sehingga rasio kepatuhan formal hanya 60,17%.

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mampu mencapai 65,32%. Faktanya, jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT setiap tahun terus meningkat.

Sekadar catatan, jumlah korporasi yang wajib SPT pada tahun lalu itu naik sebesar 0,67% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 1,47 juta.

Mengacu pada data Kementerian Keuangan, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan dan wajib pajak badan. (Bisnis, 1/3).

Realisasi kepatuhan ini berbanding terbalik dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana sepanjang tahun lalu transaksi keuangan mencurigakan di bidang perpajakan meningkat.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di bidang perpajakan sepanjang tahun lalu mencapai 1.602 transaksi.

Angka tersebut naik dibandingkan dengan catatan pada tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 1.481 LTKM.

LTKM di bidang perpajakan juga terpantau menjadi kasus terbanyak ke dua sepanjang tahun lalu setelah LTKM di bidang korupsi.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha berdalih bahwa buruknya kondisi ekonomi pada tahun lalu menjadi penyebab kendornya tingkat penyampaian SPT untuk PPh Pasal 25/29 Badan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menjelaskan, adanya relaksasi penyampaian SPT secara teori mampu mendongkrak kepatuhan, karena wajib pajak menjadi punya waktu lebih longgar.

Akan tetapi, kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha pada tahun lalu bukan sekadar masalah waktu penyampaian yang kebetulan bersamaan dengan mulainya pandemi Covid-19, juga masalah finansial.

“Kendala lebih kepada aspek internal perusahaan, seperti cashflow yang tidak tersedia untuk membayar kekurangan pajak, hingga pemangkasan SDM [sumber daya manusia],” kata dia kepada Bisnis, Senin (1/3).

Di sisi lain, Ajib tidak menafikan faktor willingness atau kerelaan wajib pajak korporasi yang memang cukup rendah, tidak hanya pada tahun lalu juga pada tahun-tahun sebelum pandemi melanda negeri ini.

Dia menambahkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan masih cukup terseok pada tahun ini, kendati pemerintah telah mengucurkan berbagai insentif dan bantuan fiskal serta melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional.

Sebab, dari pantauan Hipmi pada tahun ini banyak korporasi yang mulai gulung tikar akibat tidak mampu menanggung beratnya beban ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

“Tahun ini prediksi kami tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu. Dari pantauan kami bahkan banyak usaha teman-teman UMKM bukan sekedar menurun, tetapi benar-benar tutup karena tidak mampu bertahan,” jelasnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendukung argumentasi Ajib. Menurutnya, tidak ada kendala dari sisi administratif yang menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan terkoreksi.

“Dari sudut pandang praktis sih tahun lalu tidak ada masalah dalam pelaporan wajib pajak badan. Mungkin hanya anomali tahunan saja,” kata dia.

DAMPAK PANDEMI

Fajry menambahkan dunia usaha pada tahun lalu memang fokus menghadapi dampak pandemi yang menekan seluruh sendi-sendi ekonomi. Hal inilah yang lantas menyebabkan tingkat kepatuhan lebih rendah.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas fiskal akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya adalah sosialisasi. Upaya sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan, di antaranya mengirimkan surat elektronik kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawanannya.

Dia menambahkan otoritas pajak sejauh ini juga belum ada rencana untuk kembali memperpanjang batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diterapkan pada tahun lalu.

“Sampai sejauh ini belum ada rencana untuk memberikan relaksasi batas waktu pelaporan. Namun, kami sangat mengharapkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT, karena lebih awal lebih nyaman,” katanya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us