pajak properti

Angin Segar Sektor Properti

Bisnis, JAKARTA — Pemberian insentif berupa kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi angin segar bagi sektor properti.

Namun, pemerintah disarankan tidak membatasi pemberian insentif tersebut hanya untuk rumah yang ready stock atau siap huni, karena hal itu tidak mengangkat potensi daya beli masyarakat lain yang ingin membeli properti secara inden.

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan penghapusan PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku Senin (1/3) hingga 31 Agustus 2021.

Adapun mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu pemberian insentif 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Kebijakan ini, kata Ali, merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakkan ekonomi khususnya properti. “Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini akan sangat membantu pengembang dalam meningkatkan penjualan di tengah pandemi Covid-19. Namun, konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi pembebasan PPN.

Selain itu, pengembang juga harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock.“Harusnya menjadi pertimbangan pemerintah karena untuk membangun rumah di segmen tertentu dapat dilakukan dalam kurun waktu di bawah 6 bulan.

“Makin lama masa penjualannya, maka makin pendek jangka waktu pembangunan yang harus dikejar pengembang untuk membangun rumah.” Hal ini tentunya memberatkan para pengembang di tengah kondisi cashflow yang terganggu.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us