defisit

Normalisasi Defisit Kian Surut

Bisnis, JAKARTA — Normalisasi defisit fiskal di bawah 3% dari produk domestik bruto yang ditargetkan pemerintah pada 2023 kian sulit menyusul melejitnya realisasi belanja pada awal tahun ini yang tidak diimbangi dengan performa penerimaan dengan maksimal.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit anggaran pada bulan pertama tahun ini mencapai Rp45,7 triliun atau setara dengan 0,26% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit ini disebabkan oleh penerimaan pajak yang jeblok sangat dalam yakni mencapai 15,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Secara terperinci, seluruh penerimaan neto mengalami koreksi yang sangat dalam pada Januari tahun ini (year on year/yoy).

Pajak penghasilan (PPh) 21 misalnya, yang pada bulan lalu tercatat -6,05%, kemudian PPh 22 Impor -12,88%, PPh Orang Pribadi -9,64%, dan PPh Badan atau pajak korporasi yang anjlok hingga -54,44%.

Selain itu, PPh 26 juga mencatatkan kinerja yang cukup buruk yakni -8,79%, PPh Final -14,30%, pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri -17,08%, serta PPN Impor -13,31%.

Pemerintah berdalih, negatifnya kinerja penerimaan pajak pada bulan lalu masih dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi dan pemanfaatan berbagai insentif fiskal oleh wajib pajak.

Di sisi lain, kinerja belanja negara melonjak cukup tajam dengan realisasi mencapai Rp145,8 triliun atau setara dengan 5,3% terhadap target dalam APBN 2021. Realisasi tersebut naik sebesar 4,2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Belanja pemerintah pusat tercatat mencapai Rp94,7 triliun, naik 32,4% dibandingkan dengan Januari tahun lalu yang senilai Rp71,5 triliun.

Pendorong belanja negara adalah peningkatan belanja modal dan bantuan sosial yang digelontorkan untuk mendukung perlindungan pada masyarakat, serta percepatan penyelesaian proyek infrastruktur.

“Defisit naik karena Januari tahun lalu belum mengalami Covid-19,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers secara virtual, Selasa (23/2).

Kondisi pada awal tahun ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional masih cukup rentan.

Kebijakan pembatasan aktivitas sosial berdampak besar pada sendi-sendi perekonomian sehingga geliat bisnis tersendat. Akibatnya, penerimaan pajak sangat seret dan tidak mampu mengimbangi besarnya kebutuhan belanja.

Pemerintah pun tak memiliki banyak pilihan. Utang kembali diandalkan untuk menutup besarnya belanja yang harus dikucurkan guna menangani dampak pandemi Covid-19.

Pada bulan lalu, pembiayaan anggaran telah mencapai Rp165,9 triliun atau 16,5% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.006,4 triliun.

Artinya, pada awal tahun pemerintah telah banyak menarik utang, baik melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) maupun pinjaman.

“Karena APBN instrumen fiskal yang melakukan akselerasi pemulihan dan terlihat dalam belanjanya semua positif growth dibandingkan dengan Januari tahun lalu,” ujarnya.

Hal ini juga membawa konsekuensi besar, yakni adanya risiko pembengkakan defisit pada 2021 yang lebih dalam dari target pemerintah sebesar 5,7% dari PDB.

Tak hanya itu, misi normalisasi defisit menjadi di bawah 3% dari PDB pada 2023 sebagaimana tertuang di dalam UU No. 2/2020 juga makin terjal.

Akan tetapi, Sri Mulyani menegaskan bahwa target defisit fiskal pada tahun ini masih mengacu pada UU APBN 2021.

Menurutnya, defisit yang lebih kecil dibandingkan dengan tahun lalu merupakan sinyal kebijakan konsolidasi yang mulai dilakukan oleh pemerintah.

PROGRAM PEN

Prospek defisit kian suram setelah otoritas fiskal masih terus mengutak-atik alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada tahun ini. Menkeu mengumumkan kembali menaikkan anggaran program PEN 2021 menjadi Rp699,43 triliun dari sebelumnya sebesar Rp688,33 triliun.

Sri Mulyani beralasan, kenaikan alokasi anggaran ini bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi, khususnya untuk mendorong pertumbuhan pada kuartal pertama tahun ini.

“Kita harapkan akan menjadi daya dorong yang efektif untuk pemulihan terutama front loading yaitu di kuartal I/2021, terutama Januari—Februari dan nanti diharapkan terus kontinu sampai Maret,” kata dia.

Sementara itu, kalangan ekonom memperki-rakan risiko pelebaran defisit masih terjadi sejalan dengan rapuhnya ekonomi yang berdampak pada seretnya penerimaan pajak.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan ada kemungkinan pemerintah kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Langkah ini dilakukan untuk melegalisasi pelebaran defisit dan pembengkakan rasio utang terhadap PDB.Sekadar informasi, dalam UU No. 2/2020 pemerintah hanya bisa melonggarkan defisit fiskal di atas 3% dari PDB sampai 2022. Artinya, pada 2023 defisit kembali memiliki batas maksimal yakni 3% dari PDB.

“Asumsinya pelebaran defisit masih terjadi, penerimaan negara masih rendah, ditambah faktor pembagi PDB pertumbuhannya belum bisa ke 5% tahun ini,” kata dia.

Senada, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Wahyu Widodo mengatakan pemerintah tidak punya banyak pilihan menghadapi pandemi Covid-19 ini, sehingga normalisasi defisit perlu dirasionalisasi.

“Defisit tidak bisa dihindari, dan kuncinya hanya satu efektivitas dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono berpendapat, pemerintah perlu memaksimalkan penerimaan terutama yang berasal dari wajib pajak orang pribadi untuk menutup celah defisit.

Secara khusus, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan disarankan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dari instansi pemerin-tah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP).

“Peningkatan penerimaan pajak dari pemanfaatan data ILAP dapat menopang ketimpangan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang ada,” kata dia.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us