pajak-umum

Mendesak, Diversifikasi Struktur Penerimaan Pajak

Bisnis, JAKARTA — Diversifikasi struktur penerimaan pajak mendesak untuk dilakukan oleh otoritas fiskal di tengah resesi, menyusul rendahnya kemampuan dalam memungut pajak dan tingginya ketergantungan pemerintah terhadap pajak korporasi.

Ketergantungan yang besar terhadap pajak korporasi atau pajak penghasilan (PPh) badan itu terindikasi dari elastisitas penerimaan pajak yang terjun lebih dalam dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Bisnis mencatat, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada 2020 mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%. (Bisnis, 16/2).

Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan struktur pajak di Indonesia sangat tergantung kepada dua hal, yakni pajak korporasi dan harga komoditas.

Akibatnya, kinerja pajak bersifat procyclical, di mana ketika ekonomi turun performa penerimaan pajak lebih rendah dibandingkan dengan kinerja ekonomi. Pun sebaliknya.

Kondisi ini berbeda dibandingkan dengan negara maju yang mana penopang utama penerimaan pajak berasal dari PPh Orang Pribadi.

“Ini yang perlu dilakukan perbaikan,” kata dia kepada Bisnis, pekan lalu. Menurutnya, jika tergantung pada PPh Badan, fondasi penerimaan terbilang rentan. Sebab setoran pajak korporasi tergantung pada perkembangan ekonomi.

Jika ekonomi berada pada zona resesi seperti pada saat ini, tentu akan berdampak besar pada penerimaan negara.“[Selain itu] kalau bergantung pada PPh Badan itu buruk.

Karena jika kita mengambil kebijakan yang agresif dampaknya ke dunia usaha, dan ke beberapa badan usaha besar saja,” jelasnya.

Fajry menambahkan, sesungguhnya pemerintah pun menyadari tingginya ketergantungan penerimaan pada PPh badan itu. Hal itu tecermin dalam upaya otoritas fiskal melakukan peralihan dari classical system ke onetier system.

Akan tetapi langkah itu saja tak cukup. Dia menyarankan kepada pemerintah untuk mengubah struktur tarif dalam PPh Pasal 17 yang mengatur tentang tarif yang diberlakukan terhadap wajib pajak.

“Pemerintah bisa melakukan perubahan struktur tarif PPh Pasal 17 agar lebih progresif.” Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menambahkan, di tengah resesi, diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan untuk menutup celah tax gap yang ada pada setiap sektor ekonomi.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sejak tahun lalu mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 dapat menggerus penerimaan pajak secara drastis dan pada akhirnya memangkas rasio pajak (tax ratio).

DAMPAK KRISIS

Asumsi tersebut disampaikan OECD dengan mengacu pada dampak dari krisis 2008. Upaya mengukur dampak resesi dilakukan dengan membandingkan tax ratio pada 2007 (situasi ekonomi normal) dengan kinerja pada 2009 (situasi krisis).

Secara rata-rata, tax ratio di kawasan Asia Pasifik berkurang satu poin. Salah satu penyebab besarnya dampak resesi 2008 terhadap penurunan tax ratio adalah tingginya ketergantungan negara Asia Pasifik terhadap penerimaan PPh Badan.

OECD mencatat secara rata-rata, terdapat penurunan rasio PPh Badan terhadap PDB di kawasan ini dari 4,9% menjadi 4,1%.

Celakanya, kata Bawono, saat ini negara-negara Asia Pasifik termasuk Indonesia relatif masih memiliki ketergantungan penerimaan pajak dari PPh Badan.

Sebagai ilustrasi, pada 2017, sekitar 19% penerimaan masih berasal dari pos tersebut, jauh lebih besar dari negara OECD yang hanya sekitar 9,3%.

Alhasil, resesi akibat pandemi Covid-19 yang turut berdampak negatif bagi kinerja pelaku usaha diperkirakan berpengaruh besar terhadap tax ratio.

Tingginya pengaruh dampak resesi bagi tax ratio 2009 juga disebabkan jatuhnya harga ko-moditas. Hal ini terkonfirmasi dari besaran penurunan tax ratio di negara yang penerimaannya banyak bergantung dari sumber daya alam (SDA).

“Di sisi lain, resesi relatif tidak terlalu besar pengaruhnya bagi penerimaan pajak di negara-negara yang memiliki struktur penerimaan yang lebih terdiversifikasi dan tidak berbasis komoditas,” jelas Bawono.

Menurutnya, ada pelajaran penting dari krisis 2008 yang relevan bagi prospek tax ratio pada periode pandemi. Risiko penurunan tax ratio sulit untuk dihindari mengingat terkontrak-sinya perekonomian hampir di seluruh negara.

“[Akan tetapi] tinggi rendah-nya penurunan tax ratio akan sangat dipengaruhi dari struktur ekonomi dan komposisi penerimaan pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan tingginya ketergantungan struktur penerimaan dari PPh Badan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan keu-angan negara telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.

Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Penerimaan negara kita sangat berat, tapi saya tidak akan beri ruang untuk meleset,” tegas Menkeu.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us