ojk

OJK Kaji Penurunan Bobot Risiko

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengkaji untuk menerbitkan aturan terkait dengan aset tertimbang menurut risko atau ATMR guna menyesuaikan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah yang tengah disiapkan pemerintah.

Penurunan ATMR diharapkan mampu mendorong fungsi intermediasi perbankan, khususnya di sektor yang memiliki hubungan langsung dengan kebijakan relaksasi PPnBM tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan bahwa ada permintaan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan penurunan ATMR bagi perbankan.

[Dari sisi ATMR. Apakah OJK juga akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut?] “Ya kami sedang mengkajinya secara internal,” katanya, Selasa (16/2). Hanya saja, dia belum merinci indikator yang dijadikan ukuran untuk menurunkan ATMR guna mendorong penyaluran kredit oleh bank.

ATMR adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank pada segmen atau sektor tersebut, dan sebaliknya.

Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Samual menuturkan kebijakan yang diambil pemerintah melalui insentif pajak akan sangat membantu percepatan penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB).

Bahkan, dapat berdampak baik hingga ke sektor hulu yang menjadi produsen mobil. Jika OJK mendorong dengan bauran kebijakan di ATMR, dia berpendapat perbankan akan melihat segmen KKB lebih aman karena kebutuhan kecukupan modal yang lebih kecil.

Hal ini akan berdampak baik pada persepsi perbankan, sehingga menyalurkan kredit lebih cepat. “Tentu bauran kebijakan dari ini akan sangat membantu. Permintaan sekaligus penyaluran KKB dapat lebih baik dari tahun lalu yang terkontraksi dalam,” sebutnya.

Berdasarkan data OJK, baki kredit kendaraan bermotor bank umum per November 2020 tercatat Rp108,07 triliun, turun dari periode yang sama 2019 sebesar Rp140,97 triliun. Dia menyampaikan peningkatan KKB dengan insenitf ini berpotensi tidak terlalu kuat.

Pasalnya, kebutuhan perbankan saat ini adalah kinerja ekonomi yang berdampak secara riil. Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menambahkan insentif pemerintah untuk PPnBM hanya sementara.

Pemungutan pajak akan kembali normal sebelum ekonomi kembali meningkat lebih kuat. Trioksa berpendapat penurunan ATMR tak akan membantu perbankan. Bobot risiko akan tetap dinilai sama meski OJK memiliki wacana untuk mengkaji penurunan ATMR.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us