pajak-online

Pedagang Online Sah Sebagai PKP

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menetapkan pelaku usaha yang memasarkan produknya lewat perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pengusaha kena pajak atau PKP pedagang eceran sebagai upaya mengoptimalisasi penerimaan pajak pertambahan nilai.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha yang menjadi aturan turunan UU No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja.

Dalam Pasal 20 RPP itu, PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

Ketentuan ini berbeda dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PP No. 1/2012. Dalam beleid itu belum ada ketentuan bahwa pedagang yang memanfaatkan platform digital sebagai PKP dan hanya mengatur bahwa pedagang eceran bisa menerbitkan faktur pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan melalui pihak ketiga dan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis rancangan beleid yang dikutip Bisnis, Selasa (9/2).

Selama ini pihak yang menjadi pemungut PPN dari transaksi perdagangan secara elektronik adalah pihak penjual. Namun dalam RPP itu pemerintah menunjuk pihak ketiga sebagai wajib pungut yang masih menunggu kepastian.

Adapun penentuan wajib pungut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan RPP tersebut merupakan penegasan dari norma hukum untuk pedagang eceran.

“Selama ini ada juga pemungut PPN seperti bendahara pemerintah atau BUMN atau anak BUMN tertentu yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN, termasuk untuk penyerahan yang dilakukan pedagang eceran,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (9/2).

Hal yang perlu dicermati dalam beleid ini adalah batasan dari omzet PKP atau menjadi wajib PPN adalah Rp4,8 miliar per tahun. Mengenai hal ini pun masih menunggu kepastian otoritas pajak, karena terbuka pula untuk direvisi.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, rancangan kebijakan ini akan signifi kan dalam mendulang penerimaan jika pemerintah mengubah batasan omzet PKP.

Menurutnya, ada beberapa catatan yang patut dipertimbangkan seperti data terkait dengan pendapatan pelaku usaha yang memanfaatkan PMSE dalam menjalankan bisnisnya.

“Penegasan ini [melalui RPP ini] bertujuan agar merchant tidak lagi dapat berkilah. Pastinya akan lebih optimal jika diikuti dengan penurunan ambang batas PKP,” jelasnya.

Menurut dia, idealnya pemerintah menurunkan batas omzet ketentuan PKP, karena angka yang digunakan pada saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Selain itu, penurunan batasan omzet juga akan menciptakan equal playing field dan mengurangi kebocoran dari pemecahan entitas. “Rencananya memang akan ada penurunan ambang batas PKP, dan saya pribadi setuju dengan penurunan tersebut.”

Berdasarkan catatan Bisnis, wacana pemangkasan batas omzet PKP telah muncul sejak akhir tahun lalu untuk menyasar pungutan dari UMKM seiring dengan minimnya kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak.

Salah satu fokus pemerintah adalah penerapan ambang batas atau threshold PKP yang dianggap menjadi penyebab menurunnya pembayaran pajak secara normal.

“Porsi UMKM yang besar ini menyebabkan pembayaran rezim normal berkurang dan rezim fi nal bertambah,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, belum lama ini.

Dia menjelaskan pemerintah terus mengkaji perumusan kebijakan pemajakan yang adil bagi UMKM. Otoritas fi skal bahkan telah memetakan tiga kondisi pemajakan yang secara umum terjadi di sektor UMKM.

Pertama, porsi UMKM makin besar dalam perekonomian. Namun, karena kebijakan threshold PKP yang terlalu tinggi yakni di angka Rp4,8 miliar, jumlah pembayaran dengan rezim normal meningkat dan rezim PPh fi nal bertambah.

Kedua, tingginya threshold menyebabkan banyak pengusaha UMKM yang tidak masuk dalam sistem perpajakan. Ketiga, jumlah belanja pajak UMKM tembus ke angka Rp64,6 triliun. Terdiri atas PPh senilai Rp22,6 triliun dan PPN Rp42 triliun.

Rencana reformulasi kebijakan PPN ini juga ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020—2024 melalui penyusunan rancangan UU (RUU) Pajak atas Barang dan Jasa.

Salah satu penekanannya adalah menggenjot tingkat kepatuhan PPN di Indonesia serta memperluas basis pajak agar dapat memacu penerimaan dari PPN.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us