Wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 kembali mendapatkan berbagai insentif pajak pada 2021. Pemberian insentif ini diatur dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku per 2 Februari 2021. Pemerintah menilai, untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan […]