bisniscom-medium_2

Rabat Diobral, Tarif Ditahan Rabat

Kementerian Keuangan begitu agresif menyusun aturan teknis mengenai relaksasi pajak pascapenetapan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Akan tetapi, nyali otoritas fiskal seolah kendor saat membahas tentang pemajakan atas transaksi digital. Agresivitas pemerintah saat menyusun UU Cipta Kerja dan aturan turunannya memang patut diacungi jempol.

Apalagi, UU sapu jagat itu menjadi karpet merah bagi investor. Indonesia pun kini haus investasi. Banyaknya relaksasi pajak menjadi senjata andalan untuk menarik investor. Namun, kondisi tersebut kontras dengan nasib pemajakan digital baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak transaksi elektronik (PTE) yang makin tak jelas.

Padahal, dari sisi regulasi dua skema pemajakan ini telah diatur dalam UU No. 2/2020. Otoritas fiskal kini tengah merampungkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan peninjauan ulang 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan selesai akhir tahun ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan, di samping regulasi, pemerintah juga mempercepat transformasi di internal otoritas pajak guna menyesuaikan dengan perubahan dalam UU Cipta Kerja.

“Secara paralel sistem informasi kita juga sudah disesuaikan seperti penghitungan sanksi bunga yang berubah. Tapi fokus utama ke penyelesaian peraturan pelaksanaannya,” kata dia, Selasa (3/11).

Bisnis mencatat, beleid yang diatur dalam PMK di antaranya mekanisme pembebasan dividen yang salah satunya mensyaratkan wajib pajak untuk menginvestasikannya ke dalam negeri.

Substabsi PMK terkait dividen ini nantinya akan mengatur kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Substansi lain yang juga diturunkan dalam bentuk PMK adalah pengaturan terkait dengan penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia yang dikenai pajak sebesar 20%.

Aturan ini tak berlaku jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. Adapun ketentuan tentang tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang akan diatur dalam PP.

“Proses penyusunan regulasinya [turunan UU Cipta Kerja] sudah berjalan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Sementara itu, saat ditanya mengenai pemajakan digital baik PPh maupun PTE, otoritas fiskal bungkam.

Padahal, pemerintah memiliki legalitas yang kuat untuk menyusun regulasi terkait hal ini. Pemajakan digital tentu bakal menjadi angin segar di tengah besarnya kebutuhan dana yang makin membengkak akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Action Aid International dalam laporan terbarunya menuliskan, negara-negara berkembang termasuk Indonesia menerima dampak paling. besar jika tidak melakukan pemungutan pajak digital.

Action Aid International menyatakan bahwa potensi pajak yang tidak terbayarkan oleh tiga raksasa digital yakni Facebook Inc., Alphabet Inc., dan Microsoft Corp. mencapai US$2,8 miliar. “India, Indonesia, Brasil, Nigeria, dan Bangladesh adalah pasar yang dipelajari dengan tax gap tertinggi dari ketiga perusahaan ini,” tulis laporan itu.

Data tersebut makin menegaskan bahwa aksi nyata pemerintah sangat penting untuk memungut pajak digital. Namun, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol enggan memberikan komentar terkait langkah pemerintah ke depan.

Pakar pajak DDTC Darussalam sebelumnya menyarankan agar pemerintah membahas rumusan teknis PPh atas perusahaan digital maupun PTE sebagaimana tertuang dalam UU No. 2/2020. Melalui UU tersebut, pada dasarnya pemerintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold BUT untuk menjamin hak pemajakan.

Jika terkendala oleh persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), baru nanti akan masuk ke PTE. Baik PPh maupun PTE menurutnya adalah wujud kedaulatan pajak Indonesia di tengah prospek konsensus yang tak menentu.

PTE juga dapat digunakan sebagai upaya menekan negara yang tidak berkomitmen melanjutkan blueprint pajak digital Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

(Bisnis, 14/10) Pemerintah pasti berhitung dalam merumuskan kebijakan fiskal. Aksi sepihak dalam pemajakan digital tentu memiliki konsekuensi yang cukup besar.

Namun bukan berarti otoritas fiskal harus lemah nyali. Tak ada salahnya melakukan langkah yang agresif pula untuk memajaki digital. Toh ini demi menimbun penerimaan negara.

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us