PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/PMK.010/2020 TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASIINTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,