Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/PMK.02/2021

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

[table id=18 /]

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us