Pengacara Perusahaan atau Corporate Lawyer dikenal pula dengan istilah In-House Lawyer. Masyarakat umumnya juga familiar dengan sebutan Konsultan Hukum.
Keberadaan Pengacara Perusahaan sangat dibutuhkan entah itu bagi perusahaan besar maupun kecil.
Lingkup kerja Pengacara Perusahaan beraneka macam, tergantung kebutuhan dan jenis perusahaan. Beberapa di antaranya meliputi analisa yuridis, telaah perjanjian, perizinan, dan mewakili perusahaan dalam sengketa/peradilan.
Untuk bisa menjalankan tugas tersebut, Pengacara Perusahaan tentunya dituntut menguasai tidak hanya hukum korporasi namun juga harus didukung dengan beragam disiplin ilmu terkait.
Artha Raya Consultant dengan sinergi tim yang solid telah berpengalaman dalam menangani antara lain:
- Perusahaan dalam sengketa pajak, bea cukai, perburuhan, bisnis, dan lain-lain;
- Perusahaan yang memerlukan uji kelayakan untuk akuisi, merger, dan IPO;
- Perusahaan yang memerlukan jasa opini hukum, penyusunan kontrak;
- Jasa retainer hukum bulanan atau konsultasi dengan tarif per jam.