TRANSFER PRICING ALERT!
Sesuai PMK No 213/PMK.03/2016, TP DOC sudah harus tersedia per 30 April 2025.
Omzet perusahaan lebih dari Rp50 milyar setahun wajib menyediakan Transfer Pricing Documentation.
Sudah siapkah Anda?
Hubungi KamiOmzet perusahaan lebih dari Rp50 milyar setahun wajib menyediakan Transfer Pricing Documentation.
Sudah siapkah Anda?
BIAR KAMI YANG PUSING
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada yang ahli.
Dengan pengalaman dan sumber daya yang mumpuni, Artha Raya Consult adalah solusi paling tepat.
Dan Anda pun bisa tetap fokus pada roda bisnis Anda , tanpa perlu pusing dengan masalah perpajakannya.
Tentang KamiDengan pengalaman dan sumber daya yang mumpuni, Artha Raya Consult adalah solusi paling tepat.
Dan Anda pun bisa tetap fokus pada roda bisnis Anda , tanpa perlu pusing dengan masalah perpajakannya.
Previous
Next