TRANSFER PRICING ALERT!
Sesuai PMK No 213/PMK.03/2016, TP DOC sudah harus tersedia per 30 April 2025.
Omzet perusahaan lebih dari Rp50 milyar setahun wajib menyediakan Transfer Pricing Documentation.
Sudah siapkah Anda?
Hubungi Kami
BIAR KAMI YANG PUSING
Percayakan urusan perpajakan Anda kepada yang ahli.
Dengan pengalaman dan sumber daya yang mumpuni, Artha Raya Consult adalah solusi paling tepat.
Dan Anda pun bisa tetap fokus pada roda bisnis Anda , tanpa perlu pusing dengan masalah perpajakannya.
Tentang Kami
Previous
Next

Artha Raya Consultant adalah pengacara perusahaan, konsultan pajak, kepabeanan dan manajemen
yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai hal berhubungan dengan
permasalahan Hukum, Perpajakan, Akuntansi,
Manajemen Keuangan, Sistem maupun Kepabeanan.

SPESIALISASI DAN LAYANAN KAMI

+ CORPORATE LAWYER +

Melayani antara lain memastikan legalitas dokumen, perizinan maupun kontrak perusahaan sesuai koridor hukum dan/atau peraturan.

Selengkapnya >

+ PERPAJAKAN +

Perencanaan, telaah, kepatuhan, pendampingan audit dan sengketa, administrasi, hingga uji kelayakan perpajakan kami ahlinya.

Selengkapnya >

+ TRANSFER PRICING +

Layanan terkait bagaimana mempersiapkan dokumentasi Transfer Pricing yang lengkap dan sesuai regulasi.

Selengkapnya >

+ KEPABEANAN +

Artha Raya Consultant menyediakan paket lengkap solusi untuk masalah kepabeanan dan cukai. Mulai dari registrasi, permohonan, hingga asistensi audit dan sengketa.

Selengkapnya >

+ MANAJEMEN & PELATIHAN +

Cakupan jasa kami menjangkau segala hal yang berkaitan dengan penyusunan sistem, peningkatan dan pengembangan bisnis, sekaligus pelatihannya.

Selengkapnya >

+ LEGALITAS & PERIZINAN +

Administrasi tak jarang merupakan proses yang panjang dan berbelit. Demikian pula dalam hal mengurus perizinan dan legalitas. Kami hadir untuk menyederhanakan itu.

Selengkapnya >

Partner Kami

Daftarkan alamat email Anda untuk mendapatkan info terbaru mengenai aturan pajak baru, berita pajak, milis, dan lain sebagainya.

    Need Help? Chat with us