Transaksi Ilegal perpajakan

Kongkalikong Manipulasi Pajak

Bisnis, JAKARTA — Praktik tindak pidana suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diduga terkait dengan manipulasi pendapatan wajib pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2016.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, praktik suap itu dilakukan untuk mencegah pengenaan denda administrasi sebesar 200%.

Baca: Suap untuk Kurangi Pajak Masih Terjadi

Dari penelusuran Bisnis, denda dengan tarif 200% termuat di dua UU, yakni UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Akan tetapi, dalam UU Pengampunan Pajak, denda 200% hanya ditetapkan apabila wajb pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985—31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT.

Sementara itu, sumber Bisnis di Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun pajak 2016. Hal ini juga ditegaskan dalam dokumen pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh Bisnis.

“Sejauh saya tahu, pemeriksaan [dalam kasus ini untuk] pajak tahun pajak 2016, jadi pasca-tax amnesty [pengampunan pajak],” kata sumber Bisnis, Rabu (3/3).

Dengan demikian, maka pelanggaran diduga terkait dengan UU KUP. Pasal 13A UU itu menuliskan, denda 200% akan dikenakan jika wajib pajak, yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan praktik suap didasari pada tujuan pemeriksaan untuk menghindari denda 200%. “[Dilakukan suap] Supaya ditentukan pajak yang benar. Kalau ada kekurangan pajak, dendanya 200%,” kata Alex.

Peristiwa ini makin mencoreng institusi perpajakan di Tanah Air. Faktanya, kepatuhan wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan alias orang kaya juga makin surut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi adanya dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Dia berkomitmen mendukung upaya KPK dan Unit Kepatuhan Internal yang menindaklanjuti laporan tersebut.

“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada 2020 awal, yang kemudian dilakukan tindakan oleh Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” kata Menkeu.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us