Bisnis, JAKARTA — Para pengembang properti meyakini beragamnya stimulus dari pemerintah pada tahun ini akan membawa sektor properti menuju pemulihan.
Sejumlah kebijakan yang diberikan pemerintah antara lain kebijakan uang muka (DP) 0%, penurunan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,50%, hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun.
Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Sharif Benyamin mengatakan prospek properti pada 2021 dengan beragam stimulus menjadi sinyal yang bagus untuk pemulihan sektor properti.
“Kondisi properti tengah mengalami kebangkitan dimana mulai kuartal IV/2020 penjualan meningkat di Summarecon Makassar dan Bogor,” ujarnya dalam temu media Summarecon Makkasar secara virtual, Rabu (3/3).
Menurutnya, Summarecon Bogor telah berjalan sangat baik dengan penjualan mencapai 600 unit dengan harga mulai dari Rp1,3 miliar hingga Rp5,9 miliar.
Sharif menyakini tren penjualan di Summarecon Makassar akan meningkat tajam. Adapun, penjualan unit rumah di Summarecon Mutiara Makassar sepanjang tahun lalu lebih baik dibandingkan dengan 2019.
“Penjualan Summarecon Mutiara tahun lalu ini awalnya pesimis di Maret 2020, tapi bersyukur ternyata melebihi target penjualan dibandingkan dengan 2019 untuk rumah, sedangkan produk komersialnya kurang baik,” katanya.
Pada 2021, Summarecon Mutiara akan terus berinovasi dalam rangka mewujudkan Summarecon Mutiara Makassar New City, New Op-portunity.
Adapun fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Summarecon Mutiara Makassar yakni Sekolah Islam Al Azhar akan membuka pendaftaran untuk jenjang sekolah dasar pada Agustus 2021.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyatakan pemberian insentif fiskal kepada sektor perumahan dapat menggairahkan kembali sektor properti yang sempat lesu.
Menurutnya, kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah dapat menyelamatkan industri properti yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi.”
Sumber: Harian Bisnis Indonesia