JAKARTA — Prospek penerimaan pajak pada tahun ini kembali suram menyusul performa manufaktur atau industri pengolahan yang berada pada level kontraksi mengawali semester II/2021 setelah selama delapan bulan berturut-turut berada pada jalur ekspansi.
IHS Markit melaporkan perolehan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia periode Juli 2021 berada di posisi kontraksi 40,1, setelah mencatatkan level ekspansif di atas poin 50 sejak Juni 2020.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, manufaktur atau industri pengolahan menyumbang 29,6% penerimaan negara selama semester I/2021 atau Rp154,34 triliun dari total realisasi penerimaan pajak senilai Rp557,8 triliun.
Di sisi lain, outlook penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp1.176,3 triliun, atau setara dengan 95,7% dari target APBN 2021 yang mencapai Rp1.229,6 triliun.
Outlook penerimaan pajak pada 2021 tumbuh 9,7% dibandingkan dengan capaian tahun lalu.
Pemerintah pun menyadari bahwa outlook tersebut masih belum mempertimbangkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Artinya, makin lama PPKM diberlakukan, prospek penerimaan pajak kian suram karena kebijakan ini berdampak langsung pada sektor-sektor penyumbang penerimaan, di antaranya industri pengolahan dan perdagangan.
“Penerimaan pajak semester kedua diproyeksikan masih melanjutkan pertumbuhan positif. Namun laju pertumbuhannya bergantung kepada prospek aktivitas ekonomi pasca-PPKM Darurat,” tulis dokumen Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Selasa (3/8).
Otoritas fiskal pun memastikan bahwa target penerimaan pajak yang tertuang di dalam APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun sulit direalisasikan, sehingga outlook pencapaian hanya ditaksir 95,7%.
“Secara keseluruhan penerimaan pajak diperkirakan dibawah target, dampak peningkatan kasus Covid-19 yang menahan laju pemulihan dan kebutuhan pemberian insentif kepada dunia usaha,” tulis pemerintah.
Akan tetapi, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo optimistis target dalam prognosis dapat tercapai dengan memperluas basis pajak, khususnya pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun angka estimasi realisasi sebesar 95,7% dihitung berdasarkan pada penerimaan semester I/2021. Namun, otoritas pajak akan terus memantau demi kepentingan analisa target ideal sejalan dengan penerapan PPKM Level 4.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan dan kegiatan ekonomi sebagai dampak pembatasan PPKM ini.” Langkah lainnya dengan memonitor efektivitas dan pemanfaatan insentif fiskal yang diberikan untuk mendorong peningkatan permintaan dan likuiditas wajib pajak badan.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan target pencapaian pajak secara total memang masih berat, karena kondisi perekonomian akibat pandemi belum sepenuhnya pulih.
Ditambah lagi, ada PPKM Level 4 yang cukup memukul sektor pariwisata, transportasi, dan sewa tempat usaha di pusat perbelanjaan.
Alhasil, lanjutnya, pemerintah perlu menggali potensi penerimaan dari sumber lain. Misalnya perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai mampu mengompensasi tergerusnya penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Terlebih, pemerintah juga telah berupaya menjaga konsumsi tetap tumbuh meski ada pembatasan sosial.
“Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia didominasi oleh konsumsi dalam negeri, otomatis terobosan pemerintah bertujuan untuk menggairahkan lagi konsumsi dalam negeri,” ujar Prianto.
Menurut dia, otoritas fiskal perlu mengakselerasi belanja perpajakan agar lebih ekspansif, khususnya PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang memiliki efek berganda besar.
Dengan insentif tersebut, transaksi atau konsumsi akan meningkat, sehingga industri turunannya juga lebih menggeliat karena adanya kenaikan permintaan.
“Supply menjadi meningkat juga. Akhirnya, pemungutan PPN juga akan meningkat.” Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menyarankan kepada otoritas fiskal untuk mengkoreksi atas target penerimaan pajak pada tahun ini.
Pasalnya, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 4,9%, performa pajak hanya akan naik sebesar 2,6%. “Outlookpenerimaan pajak 2021 terlalu tinggi,” tuturnya kepada Bisnis.
Sejalan dengan wabah Covid-19 yang terus meluas berikut implementasi PPKM Level 4, kata Fajry, target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah tidak mudah diwujudkan.
“Kenaikan penerimaan tidak akan lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi.”
Sumber: Harian Bisnis Indonesia