Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.03/2020 yang diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.03/2021 (PMK 33/2021), fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah fasilitas pengurangan PPh Badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance).
Pihak yang Dapat Memanfaatkan Fasilitas PPh di KEK
Sebelum mengetahui fasilitas PPh di KEK, perlu diketahui siapa saja yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pada Pasal 2 ayat (1) PMK 33/2021, fasilitas PPh dapat diberikan kepada badan usaha atau pelaku usaha. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK. Sementara itu, Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
Dalam KEK, terdapat dua bidang usaha, yakni bidang usaha kegiatan utama dan bidang usaha lainnya. Kegiatan utama yang dimaksud adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional. Sementara itu, bidang usaha lainnya adalah bidang usaha selain bidang usaha kegiatan utama. Beberapa bidang usaha utama yang telah ditetapkan di beberapa KEK antara lain industri energi, industri petrokimia, industri pengolahan, dan pariwisata.
Fasilitas Pengurangan PPh Badan di KEK
Badan usaha atau pelaku usaha di KEK dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan atau tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh terutang. Fasilitas diberikan untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 miliar. Perlu dicatat, fasilitas tax holiday diberikan atas penanaman modal pada kegiatan utama KEK.
Untuk badan usaha, pengurangan PPh Badan diberikan atas penghasilan dari pengalihan/persewaan tanah dan/atau bangunan, serta dari kegiatan usaha utama. Fasilitas dapat dimanfaatkan selama 10 tahun pajak.
Untuk pelaku usaha, fasilitas pengurangan PPh Badan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu 10-20 tahun pajak sesuai dengan jumlah penanaman modal.
Jika jangka waktu pemanfaatan fasilitas bagi badan usaha dan pelaku usaha berakhir, fasilitas pengurangan PPh Badan masih dapat dimanfaatkan selama dua tahun, namun dengan jumlah pengurangan sebesar 50% dari PPh Badan terutang.
Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di KEK
Untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu yang dilakukan oleh pelaku usaha, terdapat beberapa fasilitas PPh (tax allowance) yang dapat dimanfaatkan. Merujuk Pasal 7 PMK 33/2021, fasilitas tersebut adalah pengurangan penghasilan neto, penyusutan/amortisasi dipercepat, tarif khusus PPh atas dividen, dan perpanjangan kompensasi kerugian.
Pengurangan Penghasilan Neto
Pelaku usaha di KEK dapat menikmati fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal aktiva tetap berwujud. Pengurangan ini dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Penyusutan atau Amortisasi Dipercepat
Sesuai ketentuan UU PPh, penyusutan atau amortisasi dilakukan sesuai dengan kelompok aset yang telah ditetapkan. Pelaku usaha di KEK dapat memanfaatkan penyusutan atau amortisasi dipercepat atas aktiva tetap yang digunakan dalam kegiatan usaha utama.
Tarif PPh Dividen
Pelaku usaha yang melakukan pembayaran dividen kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia memotong pajak atas dividen sebesar 10%. Tarif ini lebih rendah dari tarif yang berlaku secara umum yaitu 20%. Jika dividen dibayarkan ke negara yang merupakan treaty partner, tarif yang digunakan adalah tarif yang lebih rendah antara 10% atau menurut tax treaty.
Kompensasi Kerugian
Kompensasi atas kerugian fiskal dimulai untuk tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Dengan fasilitas perpanjangan, pelaku usaha dapat melakukan kompensasi kerugian fiskal selama 10 tahun.
Sumber: Ortax.org