Dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, wajib pajak harus menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu langkah yang dilakukan dalam menerapkan prinsip tersebut adalah dengan menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat (“The Most Appropiate Method“). Salah satu jenis metode penentuan harga transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price Method […]