PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.010/2021
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA
OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=35 /]