Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.010/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.010/2021

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA
OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

[table id=35 /]

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us