Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.03/2021

TENTANG

HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN,
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT,
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI
KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA
DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

[table id=33/]

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us