PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.03/2021
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN,
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS, IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT,
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS OPERASI PRODUKSI SEBAGAI
KELANJUTAN OPERASI KONTRAK, ATAU KONTRAK KARYA DALAM RANGKA KERJA SAMA
DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=33/]