lapor-pajak

Pengujian Kepatuhan Material Harus Maksimal

Bisnis, JAKARTA — Intensifikasi atas Surat Pemberitahuan (SPT) 2020 untuk menguji tingkat kepatuhan material wajib pajak perlu dimaksimalkan. Musababnya, realisasi antara kepatuhan formal yang tecermin dalam pelaporan SPT tidak sejalan dengan penerimaan pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, tingkat kepatuhan formal terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Namun realisasi penerimaan pajak justru kian tergerus.

Pada tahun lalu misalnya, tingkat kepatuhan formal tercatat 78%, naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 73%.

Namun realisasi penerimaan pajak tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Capaian tersebut turun sebesar 19,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.332,7 triliun.

Adapun penerimaan pajak secara neto pada periode Januari—Februari tahun ini senilai Rp144,93 triliun, turun 5,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, hingga 31 Maret 2021 realisasi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta. Jumlah tersebut meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT dibandingkan dengan 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.

Sekadar informasi, target otoritas pajak adalah 15 juta SPT Tahunan 2020 atau sekitar 80% dari 19 juta wajib pajak wajib SPT.

Langkah untuk memaksimalkan pengujian kepatuhan material kian mendesak sejalan dengan tingginya pertumbuhan target penerimaan pajak pada tahun ini yakni sebesar 14,9% atau senilai Rp1.229,6 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan makin tinggi di tengah pembatasan aktivitas sosial untuk menekan penyebaran Covid-19 sejak tahun lalu.

Namun otoritas pajak sejauh ini belum merilis data terkait dengan kepatuhan material. Di sisi lain, dalam laporan Pendalaman Perpajakan 2021, Ditjen Pajak mengklaim bahwa pengujian kepatuhan material tetap tinggi kendati menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

“Produktivitas Ditjen Pajak dalam melakukan pengujian kepatuhan material tetap tinggi di masa pandemi,” tulis laporan Ditjen Pajak yang dikutip Bisnis, Selasa (6/4).

Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan kepatuhan material wajib pajak tidak linier dengan kepatuhan formal.

Pertama lesunya aktivitas bisnis yang dirasakan oleh wajib pajak selama pandemi Covid-19. Kondisi ini menyebabkan penghasilan yang diterima tergerus sehingga setoran pajak menyusut.

Kedua adanya multitafsir dalam ketentuan pajak sehingga meningkatkan risiko ketidakpatuhan material. Biasanya, multitafsir dari sisi kebijakan ini berujung pada penanganan kasus di pengadilan pajak.

Ketiga adanya penghindaran atau kesengajaan dari wajib pajak dalam menyampaikan harta di dalam SPT. Dengan kata lain, wajib pajak tidak menyampaikan penghasilan secara riil di dalam SPT sehingga pajak yang disetorkan jauh di bawah potensi.

Jadi ada faktor ketidaksengajaan dan kesengajaan. Tetapi untuk menyimpulkan kepatuhan material turun atau naik memang harus diteliti oleh Ditjen Pajak dan butuh waktu.

Dari ketiga faktor tersebut penghindaran atau kesengajaan menjadi tantangan bagi otoritas pajak. Pemerintah disarankan untuk menyediakan sistem pendataan yang terintegrasi sehingga mampu mendeteksi penghasilan wajib pajak secara riil, misalnya dengan pihak perbankan.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us