Salah satu strategi promosi perusahaan yang marak dilakukan saat ini adalah promosi melalui influencer. Seorang influencer memberikan review atau ulasan dari suatu produk lewat media sosial sebagai bentuk promosi. Penghasilan yang diterima oleh seorang influencer wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam hal transaksi dilakukan langsung dengan orang pribadi, penghasilan yang dibayarkan kepada influencer merupakan objek PPh Pasal 21. Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya, termasuk dalam profesi yang dikategorikan sebagai bukan pegawai.
Sebagai catatan, apabila kerjasama dengan influencer dilakukan melalui agensi atau manajemen yang berbentuk badan, penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan terutang PPh Pasal 23.
Tarif dan DPP PPh Pasal 21 Influencer
Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.
Lapisan Penghasilan | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
>Rp5.000.000.000 | 35% |
Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak.
Apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.
Imbalan dalam Bentuk Natura/Kenikmatan
Saat bekerjasama dengan influencer, brand atau perusahaan lazim memberikan produk, baik barang maupun jasa, kepada influencer. Influencer kemudian akan melakukan review atau ulasan sebagai bentuk promosi/endorsement atas produk yang diberikan.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa natura/kenikmatan menjadi objek PPh atau withholding tax sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dari ketentuan tersebut, pengenaan pajak natura atas barang endorse harus melihat kembali pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jasa tersebut. Jika transaksi endorse dilakukan dengan orang pribadi, natura berupa barang yang diterima sebagai imbalan endorse merupakan objek PPh Pasal 21. Jika transaksi dilakukan dengan badan, misalnya dengan manajemen, maka pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 23.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Influencer
PT A menjalin kerjasama dengan Rangga, seorang influencer yang aktif di platform Instagram. Untuk mempromosikan produknya, PT A memberikan paket produk senilai Rp3.000.000. Selain itu, PT A juga memberikan fee kepada Rangga sebesar Rp5.000.000.
Sesuai dengan ketentuan PMK 168/2023, PT A wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Rangga, baik penghasilan dalam bentuk fee maupun barang, dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 21 = 5% x 50% x Rp8.000.000 = Rp200.000
Sumber: Ortax.org