Untuk melakukan perekaman bukti potong pada e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan file excel. Namun, pada saat melakukan impor, dimungkinkan terjadi kendala, salah satunya error dengan status IO Exception.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X @kring_pajak memberikan beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi error IO Exception pada e-Bupot Unifikasi.
Pertama, unduh ulang form skema impor, isi sesuai petunjuk, upload ulang. Untuk mengunduh skema impor e-Bupot Unifikasi, Anda dapat masuk ke e-Bupot Unifikasi pada akun DJP Online. Kemudian, pada tab Pajak Penghasilan, pilih menu Impor Bupot. Tautan untuk mengunduh skema impor dapt dilihat pada panduan pengisian di bagian kiri layar.
Kedua, Anda dapat mencoba memecah jumlah bukti potong yang ingin di impor menjadi beberapa file. Misalnya, untuk mengimpor 1000 bukti potong, impor dua file excel yang masing-masing berisi 500 bukti potong.
Ketiga, Anda dapat mencoba melakukan pengaturan pada browser seperti melakukan clear cache dan cookies, atau pilih mode incognito/private window pada browser. Selain itu, Anda dapat mencoba melakukan impor bukti potong dengan browser/perangkat yang berbeda.
Apabila masih terkendala, Anda dapat datang ke KPP terdaftar untuk meminta bantuan pengecekan oleh petugas pajak.
Sumber: Ortax.org