PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK
TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN
PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS
PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=37 /]