Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK
TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

[table id=36 /]

Share this post

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Need Help? Chat with us