PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2021
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA
SEHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN DAN PENGHINDARAN PAJAK
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE
FOR THE ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME
AND THE PREVENTION OF TAX EVASION AND AVOIDANCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=23/]