PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2021
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN
PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES
FOR THE AVIODANCE OF DOUBLE TAXATION
AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=24/]