PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.010/2021
TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR
TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=15 /]