PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PMK.010/2021
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN UNIT
HUNIAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN
ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
[table id=13 /]