KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 20/PJ/2021
TENTANG
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PEMOTONG DAN/ATAU PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN YANG DIWAJIBKAN
MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI DAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
[table id=10 /]